DISPORA Pembudayaan Olahraga - Sebagaimana yang tertuang dalam Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2003, Tentang : Sistem Pendidikan Nasional antara lain menyebutkan bahwasannya Pendidikan Keagamaan dan Pesantren merupakan bagian integral dari sistem Pendidikan Nasional, atau dengan kata lain Pendidikan di lingkungan Pondok Pesantren merupakan sub sistem dari Sistem Pendidikan Nasional, yang mempunyai tujuan menciptakan sumber daya manusia yang ber Iman dan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, Cerdas, Terampil, Berkepribadian, Mempunyai Jiwa Kompetisi/Daya Saing yang Tinggi, Mandiri dan seterusnya.
Oleh karena itu, maka berdasarkan amanat Undang-Undang tersebut diatas, sangatlah wajar apabila proses/pelaksanaan pendidikan di lingkungan Pondok Pesantren mendapatkan porsi perhatian yang sama dengan komponen pendidikan yang lain, termasuk dalam hal pembinaan dan pengembangan Olahraga dan Seni.
Para Santri, yang notabene adalah merupakan bagian dari generasi muda kita, sebagaimana peserta didik dilingkup pendidikan yang lain, juga harus mendapatkan porsi pembinaan dan pengembangan olahraga dan seni, sehingga diharapkan para santri ini juga mampu memberikan konstribusi bagi bangsa dan negara melalui raihan prestasi yg optimal dibidang Olahraga dan Seni.
Pemerintah melalui Panitia Tetap Bersama POSPENAS secara berkala (3 tahun sekali) menyelenggarakanPekan Olahraga dan Seni antar Pondok Pesantren Tingkat Nasional (POSPENAS).

